Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?
Jumat, 9 Desember 2016

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr

Soal :

Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?

Jawab :

Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.

Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).

Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.

(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).

Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.

Anda bisa menyimaknya di sini :
https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api

****

Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori

Artikel Muslim.or.id

🔍 Adab Menguap, Hadits Tentang Mimpi Buruk, Cara Menggunakan Minyak Zaitun Sebagai Pelumas, Kholid Bin Walid, Qoul Salaf


Artikel asli: https://muslim.or.id/29081-fatwa-ulama-perayaan-maulid-nabi-adalah-masalah-khilafiyah.html